Admin
02-01-2026
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui deteksi dini risiko penyakit, Puskesmas Jayengan mengumumkan pemberlakuan kebijakan baru bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif yang terdaftar di faskes tersebut.
Mulai tanggal 1 Januari 2026, setiap peserta BPJS aktif di Puskesmas Jayengan wajib mengisi Skrining Kesehatan sebelum melakukan pendaftaran dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan regulasi terbaru mengenai Pelayanan Promotif Preventif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu:
Perpres No 59 Tahun 2024
Permenkes No 3 Tahun 2023
Per BPJS No 3 Tahun 2024
Skrining kesehatan bukan sekadar prosedur administratif. Tujuan utamanya adalah untuk memantau risiko penyakit tidak menular (seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung koroner, dan gagal ginjal) secara dini. Dengan mengetahui risiko lebih awal, penanganan medis dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Peserta dapat melakukan skrining secara mandiri melalui perangkat ponsel masing-masing dengan dua cara:
Melalui Tautan: Buka laman
Scan QR Code: Gunakan kamera ponsel Anda untuk memindai kode QR yang tertera pada poster pengumuman di area Puskesmas.